Sebagai seorang pegawai yang memiliki dua penghasilan atau lebih, melaporkan pajak tahunan mungkin terasa sedikit rumit. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, proses ini dapat dilakukan dengan lancar dan efisien. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah melaporkan pajak tahunan, khususnya bagi Anda yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Memahami Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami bahwa setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). PTKP sendiri adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan nilainya berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Bagi pegawai dengan dua penghasilan, sumber penghasilan tersebut dapat berasal dari:
- Pekerjaan Utama: Penghasilan yang diterima dari pekerjaan utama sebagai karyawan tetap.
- Pekerjaan Sampingan: Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan freelance, bisnis online, atau pekerjaan paruh waktu lainnya.
Kedua jenis penghasilan ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Mengumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah pertama dalam melaporkan pajak tahunan adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti penghasilan dan potongan pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak. Beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan antara lain:
- Formulir 1721-A1 atau 1721-A2: Formulir ini merupakan bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Formulir 1721-A1 diberikan kepada pegawai swasta, sedangkan formulir 1721-A2 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
- Bukti Potong Pajak dari Pekerjaan Sampingan: Jika Anda memiliki pekerjaan sampingan, pastikan Anda mendapatkan bukti potong pajak dari pihak yang membayarkan penghasilan Anda.
- Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dokumen ini diperlukan untuk mengisi data diri Anda dalam SPT.
- Bukti Potong Pajak atas Penghasilan Lain (jika ada): Misalnya, bukti potong pajak atas bunga deposito atau dividen.
- Dokumen Pendukung Lainnya (jika ada): Misalnya, bukti pembayaran zakat atau sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Memilih Formulir SPT yang Tepat
Bagi pegawai dengan dua penghasilan, formulir SPT yang digunakan adalah formulir 1770. Formulir ini dirancang khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lainnya selain dari satu pemberi kerja.
Cara Mengisi Formulir SPT 1770
Setelah mengumpulkan dokumen dan memilih formulir SPT yang tepat, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir tersebut. Anda dapat mengisi formulir SPT 1770 secara manual atau secara online melalui e-Filing.
Pengisian SPT secara Manual:
- Unduh formulir SPT 1770 dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang tertera pada dokumen-dokumen yang telah Anda kumpulkan.
- Hitung jumlah pajak yang harus Anda bayar atau yang lebih bayar.
- Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Serahkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui pos.
Pengisian SPT secara Online (e-Filing):
- Daftar atau login ke akun e-Filing Anda di situs web DJP.
- Pilih formulir SPT 1770.
- Isi formulir secara online sesuai dengan data yang tertera pada dokumen-dokumen yang telah Anda kumpulkan.
- Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirim SPT secara online.
Tips Penting:
- Pastikan Anda mengisi formulir SPT dengan cermat dan teliti. Kesalahan dalam pengisian SPT dapat menyebabkan sanksi atau denda.
- Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir SPT, jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas pajak di KPP terdekat.
- Manfaatkan fasilitas e-Filing untuk melaporkan pajak Anda secara lebih mudah dan cepat.
Membayar Pajak Kurang Bayar (Jika Ada)
Jika berdasarkan perhitungan SPT Anda terdapat pajak kurang bayar, Anda wajib membayarnya sebelum batas waktu pelaporan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui bank, kantor pos, atau melalui aplikasi pembayaran online. Simpan bukti pembayaran pajak sebagai bukti pelunasan kewajiban pajak Anda.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Anda, karena keterlambatan dapat dikenakan sanksi atau denda.
Memanfaatkan Aplikasi Penggajian untuk Mempermudah Pelaporan Pajak
Proses pelaporan pajak tahunan, terutama bagi yang memiliki dua penghasilan, memang membutuhkan ketelitian. Beberapa perusahaan saat ini sudah menggunakan aplikasi penggajian yang dapat membantu karyawan dalam mengelola data penghasilan dan pajak mereka. Aplikasi ini biasanya dilengkapi dengan fitur yang dapat menghasilkan laporan pajak secara otomatis, sehingga mempermudah proses pelaporan. Selain itu, Anda juga bisa berkonsultasi dengan software house terbaik untuk mendapatkan solusi yang tepat terkait sistem penggajian yang terintegrasi dengan pelaporan pajak.
Dengan memahami langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik, Anda dapat melaporkan pajak tahunan dengan mudah dan tepat waktu. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan ahli pajak jika Anda mengalami kesulitan.