Perbedaan PPh 21, 23, dan 25 yang Wajib Diketahui

Perbedaan PPh 21, 23, dan 25 yang Wajib Diketahui

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang krusial untuk membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya PPh 21, PPh 23, dan PPh 25. Ketiga jenis pajak ini memiliki karakteristik dan mekanisme perhitungan yang berbeda. Memahami perbedaan mendasar antara ketiganya adalah hal penting bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

Perbedaan Subjek dan Objek Pajak

Perbedaan paling mendasar terletak pada subjek dan objek pajak yang dikenakan. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan kata lain, subjek PPh 21 adalah karyawan, penerima pensiun, bukan pegawai yang menerima penghasilan, dan sebagainya. Objek pajaknya meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Sementara itu, PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Subjek PPh 23 adalah pihak yang membayar penghasilan (pemotong) dan pihak yang menerima penghasilan (yang dipotong). Objek PPh 23 meliputi dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan imbalan jasa tertentu seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, dan lain-lain.

Berbeda dengan keduanya, PPh 25 merupakan angsuran PPh yang dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak badan. PPh 25 ini berfungsi sebagai kredit pajak di akhir tahun pajak. Subjek PPh 25 adalah Wajib Pajak badan dalam negeri. Objek pajaknya adalah seluruh penghasilan kena pajak Wajib Pajak badan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Semakin tinggi PKP, semakin tinggi pula tarif yang dikenakan. Untuk PPh 23, tarifnya bervariasi tergantung jenis penghasilan. Misalnya, tarif untuk dividen, bunga, dan royalti umumnya sebesar 15%, sedangkan tarif untuk jasa tertentu umumnya sebesar 2%. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan atau terutang.

Untuk PPh 25, perhitungannya lebih kompleks. Besarnya angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Jika terdapat kompensasi kerugian atau kredit pajak, maka akan diperhitungkan dalam penentuan besarnya angsuran PPh 25.

Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan

PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 yang telah dipotong ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk memudahkan proses perhitungan dan pelaporan PPh 21, banyak perusahaan menggunakan aplikasi gaji terbaik dari Program Gaji, yang membantu mengotomatiskan perhitungan dan pelaporan pajak.

PPh 23 dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Pemotong PPh 23 wajib membuat bukti potong dan memberikan kepada pihak yang dipotong. Pemotong juga wajib menyetor dan melaporkan PPh 23 yang telah dipotong ke KPP.

PPh 25 dibayar sendiri oleh Wajib Pajak badan setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak wajib melaporkan Surat Setoran Pajak (SSP) ke KPP.

Sanksi Keterlambatan

Keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan PPh 21, 23, dan 25 dapat dikenakan sanksi berupa denda dan bunga. Besarnya sanksi bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan jangka waktu keterlambatan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara PPh 21, PPh 23, dan PPh 25 sangat penting bagi wajib pajak. Ketiga jenis pajak ini memiliki karakteristik dan mekanisme perhitungan yang berbeda. Dengan memahami perbedaan tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola sistem akuntansi dan perpajakan perusahaan Anda, Anda bisa mempertimbangkan penggunaan jasa dari PHISOFT, sebuah software house terbaik yang menyediakan solusi yang komprehensif.

artikel ini