10 Faktor Larangan Pemotongan Gaji, Karyawan Harus Tau ini!

Faktor Larangan Pemotongan Gaji

Tahukan Anda, ternyata ada faktor larangan pemotongan gaji yang wajib diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan.

Seperti yang kita ketahui, gaji adalah hak setiap karyawan sebagai imbalan atas kerja keras yang telah mereka lakukan.

Namun sayangnya, masih ada perusahaan atau pihak yang melakukan pemotongan gaji dengan alasan yang tidak jelas atau bahkan melanggar hukum.

Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami faktor larangan pemotongan gaji agar haknya tetap terlindungi. Berikut adalah 10 faktor larangan pemotongan gaji yang wajib diketahui oleh karyawan dan HRD!

1. Pemotongan di Luar Kesepakatan Kerja

Pemotongan gaji tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kesepakatan tertulis antara karyawan dan perusahaan. Jika tidak ada perjanjian yang sah mengenai pemotongan gaji dalam kontrak kerja, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hak karyawan.

2. Pemotongan Tanpa Dasar Hukum

Perusahaan hanya boleh melakukan pemotongan gaji berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Ketenagakerjaan, atau potongan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 Pemotongan Gaji Tanpa Dasar Hukum

3. Pemotongan sebagai Sanksi Sepihak

Tindakan perusahaan yang memotong gaji sebagai bentuk hukuman tanpa adanya aturan dalam perjanjian kerja atau regulasi yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sanksi terhadap karyawan harus melalui prosedur yang benar, bukan dengan memotong gaji seenaknya.

4. Pemotongan karena Kerusakan Barang

Jika seorang karyawan tidak sengaja merusak barang milik perusahaan, perusahaan tidak boleh serta-merta memotong gaji karyawan untuk mengganti kerugian. Pemotongan hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan sebelumnya dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

5. Pemotongan karena Kesalahan dalam Pekerjaan

Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan dalam bekerja, namun perusahaan tidak bisa menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasan untuk memotong gaji. Kesalahan kerja harus ditangani dengan cara yang lebih profesional, seperti pelatihan ulang atau evaluasi kinerja.

6. Pemotongan di Bawah Upah Minimum

Gaji yang diterima karyawan harus tetap memenuhi standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika setelah pemotongan gaji karyawan menjadi di bawah UMR/UMK, maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.

Pemotongan gaji di Bawah Upah Minimum

7. Pemotongan karena Keterlambatan Masuk Kerja

Beberapa perusahaan mungkin memiliki aturan tentang denda keterlambatan, namun pemotongan gaji sebagai bentuk hukuman tidak diperbolehkan kecuali telah disepakati dalam perjanjian kerja yang sah. Selain itu, kebijakan ini harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

8. Pemotongan Gaji karena Mengundurkan Diri

Karyawan yang mengajukan resign tetap berhak mendapatkan gaji penuh sesuai haknya hingga hari terakhir bekerja. Perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji sebagai bentuk “hukuman” atau menahan gaji tanpa alasan yang jelas.

9. Pemotongan Tanpa Transparansi

Setiap pemotongan gaji harus dilakukan dengan transparan dan dijelaskan secara rinci kepada karyawan. Jika ada potongan yang tidak jelas atau tanpa pemberitahuan, karyawan berhak meminta klarifikasi dan menolak pemotongan yang tidak sesuai.

10. Pemotongan Gaji Tanpa Bukti dan Rincian

Setiap potongan yang dilakukan harus memiliki bukti tertulis dan rincian yang jelas, baik dalam bentuk slip gaji maupun dokumen resmi lainnya. Jika perusahaan melakukan pemotongan tanpa memberikan bukti atau alasan yang valid, karyawan dapat mengajukan keberatan atau melapor ke pihak berwenang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *