Langkah Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing DJP Online

Langkah Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing DJP Online

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Pelaporan ini bertujuan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak. Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan kemudahan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing DJP Online. Cara ini dinilai lebih praktis, efisien, dan hemat waktu dibandingkan dengan pelaporan manual.

e-Filing DJP Online memungkinkan WP untuk melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan jaringan internet. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing DJP Online.

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum memulai proses pelaporan, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan, yaitu:

  1. EFIN (Electronic Filing Identification Number): EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP agar WP dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP, termasuk e-Filing. Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan formulir permohonan EFIN.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP adalah identitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP.
  3. Bukti Potong Pajak: Bukti potong pajak adalah dokumen yang menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain atas penghasilan yang Anda terima. Contohnya adalah bukti potong PPh 21 dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  4. Akses ke DJP Online: Pastikan Anda memiliki akses internet dan perangkat (komputer, laptop, atau smartphone) untuk mengakses DJP Online.
  5. Data Penghasilan dan Harta: Kumpulkan data penghasilan Anda selama setahun pajak, termasuk gaji, tunjangan, penghasilan dari usaha, dan lain-lain. Siapkan juga data harta yang Anda miliki, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan investasi.
  6. Pertimbangkan Penggunaan Aplikasi Penggajian: Untuk mempermudah perhitungan dan pengelolaan data penghasilan karyawan, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan aplikasi penggajian. Hal ini akan membantu dalam penyediaan bukti potong pajak yang akurat dan efisien.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing DJP Online

Setelah semua persiapan selesai, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online:

1. Akses DJP Online

Buka browser Anda dan kunjungi situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Jika Anda lupa kata sandi, Anda dapat menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mereset kata sandi Anda.

3. Pilih Menu e-Filing

Setelah berhasil login, pilih menu “e-Filing” yang terletak di bagian atas atau samping halaman.

4. Buat SPT

Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan.

5. Jawab Pertanyaan

Anda akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda. Jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur dan akurat.

6. Isi Formulir SPT

Setelah menentukan formulir SPT yang sesuai, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir SPT. Isilah semua kolom yang tersedia dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan Anda mengisi data penghasilan, harta, dan utang dengan akurat. Jika Anda memiliki bukti potong pajak, masukkan data dari bukti potong tersebut ke dalam formulir SPT.

7. Unggah Dokumen (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu mengunggah dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak atau surat keterangan lainnya. Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

8. Pra-lihat SPT

Setelah selesai mengisi formulir SPT, periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan. Anda dapat menggunakan fitur “Pra-lihat SPT” untuk melihat tampilan SPT Anda sebelum disubmit.

9. Kirim SPT

Jika semua data sudah benar dan lengkap, klik tombol “Kirim SPT”. Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP Online. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik tombol “Submit”.

10. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil mengirim SPT, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke alamat email Anda. Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.

Tips Tambahan

  • Laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk WP Badan.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat.
  • Manfaatkan fitur-fitur yang tersedia di DJP Online, seperti panduan pengisian SPT dan Frequently Asked Questions (FAQ).
  • Bila membutuhkan bantuan dalam hal perpajakan yang lebih kompleks, jangan ragu untuk mencari konsultasi dari professional yang disediakan oleh software house terbaik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan cepat melalui e-Filing DJP Online. Jangan tunda pelaporan SPT Tahunan Anda, karena keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

artikel_disini