Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, dikenal istilah Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Namun, tidak semua penghasilan dikenakan PPh. Ada bagian penghasilan yang dikecualikan, yaitu yang disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP adalah batasan jumlah penghasilan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan Wajib Pajak berada di bawah PTKP, maka ia tidak perlu membayar PPh. PTKP bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan menengah, serta untuk mendorong daya beli masyarakat.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PTKP?
Setiap Wajib Pajak orang pribadi berhak mendapatkan PTKP. Namun, besaran PTKP yang diterima berbeda-beda, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Maksimal tanggungan yang diperbolehkan adalah tiga orang.
Besaran Nilai PTKP Terbaru
Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Besaran PTKP terbaru diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut adalah rinciannya:
- Wajib Pajak orang pribadi: Rp54.000.000
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin: Rp4.500.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga: Rp4.500.000 per orang.
Contoh Perhitungan PTKP
Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan:
- Wajib Pajak belum menikah dan tidak memiliki tanggungan: PTKP = Rp54.000.000
- Wajib Pajak menikah dan tidak memiliki tanggungan: PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
- Wajib Pajak menikah dan memiliki 1 orang anak: PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
- Wajib Pajak menikah dan memiliki 3 orang anak: PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (Rp4.500.000 x 3) = Rp72.000.000
Pengaruh PTKP terhadap Perhitungan PPh 21
PTKP sangat penting dalam perhitungan PPh 21, yaitu pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PTKP mengurangi jumlah penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21. Semakin besar PTKP, semakin kecil penghasilan kena pajak, dan semakin kecil pula PPh 21 yang harus dibayarkan.
Rumus perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP
PPh 21 = Tarif PPh 21 x Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Manfaat Memahami PTKP
Memahami PTKP sangat penting bagi setiap Wajib Pajak. Dengan memahami PTKP, Wajib Pajak dapat:
- Menghitung PPh 21 dengan benar.
- Memastikan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja sudah sesuai.
- Merencanakan keuangan dengan lebih baik.
- Memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada secara optimal.
Permudah Pengelolaan Gaji dan PPh dengan Teknologi
Untuk mempermudah pengelolaan gaji karyawan dan perhitungan PPh 21, perusahaan dapat memanfaatkan aplikasi penggajian. Aplikasi ini dapat secara otomatis menghitung gaji, PTKP, PPh 21, dan berbagai komponen lainnya dengan akurat dan efisien. Selain itu, pastikan anda memilih software house terbaik yang dapat memberikan solusi yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Kesimpulan
PTKP merupakan bagian penting dari sistem perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak berpenghasilan rendah dan menengah. Dengan memahami PTKP dan cara perhitungannya, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada secara optimal.