Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi pasangan suami istri, pengelolaan PPh bisa menjadi sedikit lebih kompleks karena adanya beberapa opsi yang bisa dipilih. Memahami aturan dan opsi ini penting agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar dan efisien. Artikel ini akan membahas panduan PPh untuk pasangan suami istri secara komprehensif.
Status Perpajakan Suami Istri
Status perpajakan suami istri memiliki beberapa kemungkinan, yaitu:
- Suami sebagai Kepala Keluarga (KK): Dalam status ini, penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Status ini paling umum digunakan.
- Istri sebagai Kepala Keluarga (KK): Status ini bisa dipilih jika istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami dan memenuhi syarat tertentu. Dalam status ini, penghasilan suami digabung dengan penghasilan istri dan dilaporkan dalam satu SPT PPh atas nama istri.
- Pisah Harta (PH): Dalam status ini, suami dan istri melaporkan penghasilan masing-masing secara terpisah dalam SPT PPh masing-masing. Perjanjian pisah harta harus dibuat secara notarial sebelum pernikahan atau selama pernikahan.
- Pisah Harta dan NPWP (MT): Dalam status ini, selain pisah harta, suami dan istri juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing. Keduanya melaporkan penghasilan masing-masing secara terpisah dalam SPT PPh masing-masing.
Pemilihan status perpajakan ini akan berpengaruh pada perhitungan PPh dan pelaporan SPT Tahunan. Penting untuk mempertimbangkan kondisi keuangan keluarga dan konsultasi dengan ahli pajak untuk memilih status yang paling menguntungkan.
Perhitungan PTKP untuk Pasangan Suami Istri
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah ringkasan PTKP tahun 2024 (mengikuti ketentuan terbaru):
- Wajib Pajak Orang Pribadi (tidak kawin): Rp 54.000.000
- Tambahan karena kawin: Rp 4.500.000
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000
Sebagai contoh, jika seorang suami berstatus kawin dan memiliki satu orang anak, maka PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 (WP) + Rp 4.500.000 (kawin) + Rp 4.500.000 (1 anak) = Rp 63.000.000.
Perlu diingat bahwa besaran PTKP ini dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan PPh
Pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan setiap tahun. Bagi pasangan suami istri yang penghasilannya digabung, pelaporan dilakukan oleh suami atau istri (tergantung status KK) dengan melampirkan bukti potong PPh dari masing-masing.
Bagi pasangan yang memilih pisah harta atau pisah harta dan NPWP, masing-masing wajib melaporkan SPT Tahunan PPh dengan melampirkan bukti potong PPh masing-masing.
Memanfaatkan Pengurangan Pajak
Terdapat beberapa jenis pengurangan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pasangan suami istri, antara lain:
- Biaya Jabatan: Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Iuran Pensiun: Iuran yang dibayarkan ke dana pensiun yang disahkan oleh pemerintah.
- Zakat atau Sumbangan Keagamaan: Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada lembaga yang disahkan oleh pemerintah.
- Biaya Pendidikan Anak: Beberapa jenis biaya pendidikan anak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pastikan untuk mencatat dan menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pajak.
Tips Efisiensi Pajak untuk Pasangan Suami Istri
Selain memahami aturan dan memanfaatkan pengurangan pajak, ada beberapa tips efisiensi pajak yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri:
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Konsultasikan kondisi keuangan keluarga Anda dengan ahli pajak untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan situasi Anda.
- Manfaatkan Investasi yang Menguntungkan Pajak: Beberapa jenis investasi menawarkan keuntungan pajak, seperti reksa dana pendapatan tetap atau sukuk.
- Kelola Keuangan dengan Bijak: Dengan mengelola keuangan dengan bijak, Anda dapat mengoptimalkan potensi pengurangan pajak dan meminimalkan beban pajak.
Dengan memahami panduan PPh ini, diharapkan pasangan suami istri dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik. Untuk mempermudah pengelolaan gaji dan perhitungan PPh karyawan, pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi gaji terbaik yang dapat membantu Anda mengotomatiskan proses penggajian dan pelaporan pajak. Jika Anda membutuhkan solusi IT terintegrasi untuk bisnis Anda, Anda bisa mencari referensi software house terbaik yang bisa membantu Anda mengembangkannya.
artikel_disini
