:
Dalam dunia perpajakan Indonesia, pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) merupakan hal krusial bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Tiga jenis PPh yang seringkali membingungkan dan perlu dipahami perbedaannya adalah PPh 21, PPh 23, dan PPh 25. Ketiga jenis pajak ini memiliki karakteristik, objek, dan mekanisme perhitungan yang berbeda. Oleh karena itu, mari kita telaah lebih dalam mengenai perbedaan mendasar antara PPh 21, PPh 23, dan PPh 25.
Memahami PPh 21: Pajak Penghasilan Karyawan
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sederhananya, PPh 21 merupakan pajak yang dipotong dari gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain yang diterima oleh karyawan atau penerima penghasilan lainnya.
Objek PPh 21 meliputi:
- Gaji, upah, tunjangan, dan honorarium
- Uang pensiun dan pesangon
- Imbalan kepada bukan pegawai (misalnya, dokter, pengacara, konsultan)
- Hadiah dan penghargaan
Tarif PPh 21 yang digunakan adalah tarif progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) yang telah diatur dalam Undang-Undang. Perhitungan PPh 21 mempertimbangkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Mengingat kompleksitasnya, banyak perusahaan kini beralih menggunakan aplikasi payroll terbaik untuk memastikan perhitungan PPh 21 yang akurat dan efisien.
Mengenal PPh 23: Pajak atas Penghasilan Modal
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. PPh 23 dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut kepada Wajib Pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek PPh 23 meliputi:
- Dividen
- Bunga (termasuk diskonto dan premium)
- Royalti
- Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan
- Hadiah dan penghargaan
Tarif PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan. Secara umum, tarif PPh 23 adalah 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Sedangkan untuk sewa dan penghasilan lain, tarifnya adalah 2% dari jumlah bruto. Penting untuk dicatat bahwa tarif PPh 23 dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Memahami PPh 25: Angsuran Pajak Penghasilan Badan
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri. PPh 25 merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang pada akhir tahun pajak. Besarnya PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang tahun pajak sebelumnya dikurangi kredit pajak, kemudian dibagi 12.
Dasar perhitungan PPh 25 adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelumnya. Jika Wajib Pajak baru atau mengalami perubahan signifikan dalam kegiatan usaha, besarnya PPh 25 dapat dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diproyeksikan. Pembayaran PPh 25 dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Ketepatan dalam perhitungan dan pembayaran PPh 25 sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi.
Perbedaan Utama: Ringkasan
Secara ringkas, perbedaan utama antara PPh 21, PPh 23, dan PPh 25 terletak pada:
- Objek Pajak: PPh 21 atas penghasilan karyawan, PPh 23 atas penghasilan modal, dan PPh 25 adalah angsuran pajak badan.
- Penerima Penghasilan: PPh 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi, PPh 23 untuk Wajib Pajak badan atau BUT, dan PPh 25 untuk Wajib Pajak badan.
- Mekanisme Pemotongan/Pembayaran: PPh 21 dan PPh 23 dipotong oleh pihak pembayar penghasilan, sedangkan PPh 25 dibayar sendiri oleh Wajib Pajak badan.
- Waktu Pembayaran: PPh 21 dan PPh 23 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan PPh 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Dengan memahami perbedaan mendasar ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan terhindar dari kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi atau denda. Untuk kemudahan pengelolaan dan pemahaman yang lebih mendalam, konsultasi dengan ahli pajak atau penggunaan jasa software house terbaik yang menyediakan solusi perpajakan terintegrasi sangat disarankan.
artikel_disini
